More
    Friday, September 13, 2024
    spot_imgspot_img

    Top 5 This Week

    spot_img

    Related Posts

    Komisi Yudisial Turun Tangan Terkait Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

     

    JAKARTA, MAJALAHLACAK.COM – Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari keluarga Dini Sera Afrianti terkait vonis bebas yang di berikan hakjm Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. KY akan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

    “KY juga memastikan akan segera memanggil hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk di minta keterangannya terkait keputusan vonis bebas terhadap GRT, ujar anggota dan Juru bicara KY. Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan.

    KY meminta majelis hakim sidang Ronald Tannur bersikap koperatif. Kehadiran para hakim juga merupakan kesempatan untuk menjelaskan adanya dugaan pelanggaran etik yang diterime KY atas laporan keluarga Dini.

    “Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) yang di laporkan oleh pelapor,” ujar mukti

    Selain itu, KY juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). KY menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK apabila membutuhkan informasi.

    “KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” kata Mukti.

    Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.

    Dalam amar putusan nya, majelis hakim PN Surabaya mengataka Ronald tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana yang di dakwakan jaksa penuntut umum. Ronald dinyatakan tidak bersalab melanggar pasal 330 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Vonis itu membuat keluard Dini Sera berang. Keluar korban melaporkan majelis hakim kasus tersabut ke KY (Komisi Yudisial) hingga Bawas (Badan Pengawas) MA (Mahkamah Agung).

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Popular Articles