More
    Thursday, September 19, 2024
    spot_imgspot_img

    Top 5 This Week

    spot_img

    Related Posts

    PT. Mitra Tata Lingkungan Baru, Dirugikan Ratusan Juta Akibat Ulah Karyawan

     

    BOGOR, MAJALAHLACAK.COM – PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) tengah mengalami kasus serius akibat penggelapan barang dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan enam orang oknum karyawannya. Sampai saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan dan Penyidikan oleh Polsek Gunung Putri.

    Melalui kuasa hukum ARA & ASSOCIATES, PT. MTLB menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Pelaku utama penggelapan ini karyawan berinisial DS (30), merupakan warga asli Wanaherang. DS bersama rekan-rekannya telah mengakui keterlibatan mereka dalam penggelapan limbah susu yang belum kadaluarsa, dengan tanggal kadaluarsa 21 Januari 2025. Berdasarkan Pengakuan DS bahwa hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk berfoya-foya, seperti membeli minuman keras, karaoke, dan membayar pemandu lagu (LC).

    Kasus ini terungkap berawal dari salah satu akun TikTok yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil penggelapan mengunggah informasi menjual susu dengan harga murah. Sementara itu PT. MTLB mempunyai  komitmen untuk memusnahkan limbah secara bertanggung jawab, menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap penyimpangan dalam proses pemusnahan.

    Akibat ulah para karyawannya ini. perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, selain itu, reputasi perusahaan juga terancam tercoreng.

    Untuk menangani kasus ini dengan serius, Perusahaan telah menggandeng tim kuasa hukum dari KANTOR HUKUM ARA & REKAN, Anthony Lesnussa, SH, Rahman Joko Purnomo, SE, SH dan Ardiansyah Syaiful, SH.

    Serta  melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak segan -segan mengambil langkah Hukum dan tidak akan mentolerir segala tindakan yang merugikan perusahaan,.

    Bahwa tindakan.Oknum Karyawan terduga pelaku penggelapan dalam jabatan dengan jalan mengeluarkan limbah dari dalam Perusahaan tanpa Izin dan secara sah melawan hukum atas perbuatannya para terduga oknum Karyawan dapat di ancam hukuman sebagaimana di maksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP  yang dapat di ancam maksimal 5 tahun penjara serta pihak yang di duga menampung dan/ atau menjual dan/ atau mengedarkan tanpa hak hasil penggelapan tersebut dapat diancam pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 480 KUHP yang dapat diancam maksimal hukuman penjara selama 4 tahun,

    Manajemen perusahaam menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga komitmen dalam penanganan limbah dan memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang tepat, dan langkah hukum ini adalah bagian dari upaya perusahaan untuk melindungi integritas serta tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan maupun mempertahankan nama baik perusahaan.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Popular Articles