More
    Thursday, November 14, 2024
    spot_imgspot_img

    Top 5 This Week

    spot_img

    Related Posts

    Tak Kunjung Usai, Pemkot Kotim dan Dispora Digugat Terkait Sirkuit Sahati

     

    SAMPIT, MAJALAHLACAK.COM – Awalnya direncanakan sirkuit balap motor yang berlokasi di Jalan Sawit Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur yang dibangun dengan anggaran Rp25 miliar itu rampung pembangunannya pada akhir 2020. Proyek Sirkuit Road ini dikerjakan oleh PT. Sampaga Karya Persada dan PT. Boga Jaya Tirta Marga KSO. 

    Namun ternyata muncul kendala sehingga pembangunan sirkuit ini belum tuntas sampai saat ini. Sirkuit balap motor ini dibangun dengan sistem pembiayaan tahun jamak selama tiga tahun anggaran di masa ke Pemimpinan mantan Bupati Kotim SHD, merupakan proyek terlantar dan bermasalah. 

    Pembangunan sirkuit ini dibagi menjadi lima pengerjaan utama yakni lintasan, tribun, pit stop, rumah generator set dan rumah jaga. Akibat tak kunjung usai pembayaran pembebasan lahan akhirnya H. Ruslani , pemilik lahan yang dijadikan kawasan sirkuit road race km.6 Sampit melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit. 

    Dirinya mengaku sejak tahun 2019 lalu lahan seluas 52 hektar miliknya digunakan Pemkab Kotim, melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga dipergunakan untuk pembangunan sirkuit balap standar nasional. 

    “Pembangunan sirkuit sejak tahun 2012 lalu, lalu pada tahun 2019 saya dipanggil Pemkab Kotim untuk membicarakan persoalan ganti rugi lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan,” katanya.  

    Saat dilakukan peninjauan di kawasan sirkuit yang belum diselesaikan tersebut tampak sudah kusam dan terbengkalai, dan sebagian bahan bangunan terlihat mengalami kerusakan. 

    “Karena tidak ada kejelasan proses ganti rugi, kemaren kita melakukan pemortalan terhadap lahan, karena sesuai undang-undang yang berlaku, sebuah pekerjaan aset negara belum bisa dilaksanakan sebelum clean dan clear masalah lahan dengan warga,” kata H. Ruslani yang dalam.gugatan tersebut didampingi seorang pengacara. 

    Menurutnya segala prosedur secara aturan telah ia lakukan terhadap gugatan tersebut termasuk legalitas tanah yang ia miliki. “Kami berharap agar pemkab memenuhi kewajibannya sesuai aturan, karena sebelumnya mereka juga sudah mengakui masalah lahan dan memanggil saya selaku pemilik lahan ada 2019 lalu,” katanya. 

     

     

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Popular Articles